Komisioner KPPU Terpilih Harus Berintegritas
Jakarta, sinpo.id – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto berharap para komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang terpilih dalam kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) adalah orang-orang kompeten dan berintegritas.
"Saya berharap agar komisioner KPPU yang terpilih harus kredibel dan kompeten. Sehingga bisa kuat menghadapi tekanan-tekanan dari pelaku-pelaku usaha yang melakukan kartel, monopoli atau bisnis tidak sehat dan tidak berkeadilan," kata Darmadi Durianto saat menjadi pembicara seminar KPPU bertajuk 'Perlindungan Hukum Bagi UKM dan Persaingan Usaha Anti Monopoli' di Jakarta, Senin (19/3/2018) malam.
Menurut Darmadi, komisioner KPPU yang berintegritas ditambah dengan revisi UU No.5 tahun 1999 akan menjadikan lembaga ini memiliki kekuatan, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya melindungi UMKM.
“KPPU harus berperan aktif terciptanya praktik-praktik bisnis yang berkeadilan, persaingan sehat dan anti monopoli, sehingga memberikan ruang bagi perkembangan pelaku usaha UMKM,” ujar Bendahara Umum Megawati Institute ini.
“Jangan sampai UMKM tergerus oleh perusahaan-perusahaan besar akibat praktik-praktik bisnis yang tidak sehat, tidak berkeadilan dan monopoli. UMKM merupakan pilar ekonomi kerakyatan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk berusaha secara mandiri dalam rangka meningkatkan taraf hidup,” sambung Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini.
Adapun Komisioner KPPU, Chandra Setiawan turut menjelaskan, KPPU terbentuk berdasarkan perintah UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami memiliki tugas dan fungsi berupa advokasi, penegakan hukum, mengevaluasi merger dan pengawasan kemitraan,"jelasnya.
Chandra menegaskan, berdasarkan UU No.20/2008 jo PP No.17/2013, KPPU juga berwenang untuk mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM.
“Yang kami awasi pelaku menengah yang memiliki kekayaan bersih Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar dan pelaku besar di atas Rp 10 miliar. Keduanya dilarang memiliki dan menguasai pelaku UMKM,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Biro Hukum Humas dan Kerjasama KPPU, Taufik Aryanto Arsad. Pihaknya telah banyak menangani berbagai perkara yang putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum hukum tetap di Mahkamah Agung.

