Korupsi Anak Usaha Telkom, KPK Sudah Tetapkan Enam Tersangka

Laporan: david
Kamis, 01 Februari 2024 | 18:50 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Kasus korupsi pada anak perusahaan Telkom Group itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa yang didiga fiktif. Modusnya, adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.

"Tersangkanya ada enam orang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakanh jaksa itu tidak menyebut identitas para tersangka dimaksud. Namun, kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp200 miliar, kerugian uang negara," imbuhnya

Jumlah kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada proyek pengadaan fiktif tersebut.

Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima, keenam tersangka yang ditetapkan KPK yaitu Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi.

Kemudian, Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumbangaol; serta dua makelar dari pihak swasta, Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI