Komisi II DPR Dorong Regulasi Penggunaan NIK pada Pemilu 2024
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mendorong KPU segera membuat regulasi untuk pemilih pada Pemilu 2024 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).
"Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur, dimana sejumlah pemilih masih belum memiliki legalitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya," kata Aminurokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Menurutnya, regulasi ini perlu didorong sekalipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka terkait hal tersebut. Dengan begitu, pemilih yang belum punya KTP fisik namun tertera di DPT dapat menggunakan NIK yang tertera di KK.
Dia mengungkapkan KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat menindaklanjuti kasus itu. Sebab, belum ada regulasinya dari pusat.
"Meskipun Ketua KPU sudah membuat pernyataan secara terbuka di media, tapi tanpa ada regulasi, tentu KPU di seluruh Indonesia tidak akan mengambil langkah-langkah tegas itu," ujarnya.
Dia menilai persoalan administrasi itu harus direspons cepat oleh KPU RI. Hal ini penting agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut.
Aminurokhman menyebut penerbitan regulasi ini akan menjadi acuan bagi KPU terutama di daerah-daerah. Sehingga, kalaupun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tapi pemilih tersebut sudah masuk dalam DPT.
"Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang, hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi," tandasnya.