Rugikan Negara Ratusan Miliar, KPK Usut Korupsi di Telkomsigma

Laporan: david
Kamis, 01 Februari 2024 | 18:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (SinPo.id/ anam)
Komisi Pemberantasan Korupsi (SinPo.id/ anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma cipta caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di anak perusahaan Telkom Group itu. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para pihak-pihak yang menjadi tersangka.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 1 Februari 2024.

Ali menyebut proyek pengadaan ini diduga fiktif, dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini juga melibatkan pihak ketiga sebagak makelar.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pengadaan fiktif ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan Tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," ujarnya.

KPK akan mengumumkan konstruksi lengkap perkara berikut pihak yang menjadi tersangka secara resmi dalam konferensi pers penahanan.

"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujar Ali.

Menurut informasi yang diterima, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT SCC atau Telkomsigma, Judi Achmadi; Direktur Human Capital & Finance PT SCC, Bakhtiar Rosyidi.

Kemudian, Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono; Pemilik PT Prakasa Nusa Bakti, Roberto Pangasian Lumbangaol; serta dua makelar dari pihak swasta, Adrkan Jafar dan Imran Mumtaz.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI