Anggota DPR Fraksi PDIP Didalami KPK Soal Pembahasan Anggaran Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Laporan: david
Kamis, 01 Februari 2024 | 15:47 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyat (SinPo.id/ David)
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyat (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning Proletariyati rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dia mengaku didalami penyidik soal pembahasan anggaran dalam pengadaan alat sistem proteksi TKI. Pada saat kasus terjadi, Ribka menjabat Ketua Komisi IX DPR RI dengan mitra kerja Kemnaker.

"Kurang lebih 10-15 lah (pertanyaan). Nanya kenal si ini kenal si ini. Sudah lupa semua. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran," ujar Ribka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 1 Januari 2024.

Ketua DPP PDIP itu mengaku bingung mengapa KPK baru mengangkat kasus dugaan korupsi yang terjadi di tahun 2012 atau 12 tahun lalu.

"Saya enggak merasa apa-apa, malah bingung. Bingung Ini saya dipanggil kenapa ya. Kalau ada masalah kenapa enggak dulu-dulu aja?" pungkasnya.

Ribka mengaku banyak menjawab tidak mengetahui dari pertanyaan yang diajukan penyidik lembaga antirasuah.

"Aku tuh sebenarnya gak tahu. Dapat undangan ini juga gak tahu kasusnya apa.  Cuma aku bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi ditanyain, banyak yang gak tahu," jelasnya.

Lebih lanjut, Ribka menganggap wajar apabila ada anggapan dugaan kriminalisasi terkait penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus itu baru diangkat berdekatan dengan perhelatan Pilpres 2024.

"Aku juga di sini 'kenapa sih pak enggak diangkat dulu?' Situasinya kan mau pemilu, jadi pantas saja," jelas Ribka.

Semantara itu, belum ada keterangan dari pihak KPK mengenai pemeriksaam Ribka hari ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012 tidak ada hubungannya dengan kontestasi Pilpres 2024.

Alex menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker sudah dimulai sejak tahun 2019, namun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Ini perkara lama sebetulnya dilakukan penyelidikan sehingga saya sudah di jilid pertama sekitar 2019 kalau enggak salah, karena ada Covid-19 sempat tertunda selama dua tahun, ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga, dan ada di Malaysia juga tempus delicti-nya," terang Alex, Kamis 25 Januari 2024.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus kasus ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI