Novel Baswedan Minta KPK Kembali Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah setelah praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, status tersangka Eddy Hiariej dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kemenkumham RI oleh KPK, telah gugur.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan berharap lembaga antikorupsi bisa segera mengevaluasi kesalahan dalam penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"Terhadap putusan dimaksud, KPK harus segera menyelesaikan permasalahan formal atau administrasi sebagaimana dimaksud dalam putusan," kata Novel saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Januari 2024.
Langkah itu penting bagi KPK agar bisa kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Menurut Novel, gugatan dan putusan praperadilan tersebut hanya masalah formil saja.
Novel meyakini penetapan seseorang sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur oleh KPK. Dia juga meyakini bahwa alat bukti yang dimiliki KPK sudah cukup untuk menjerat Eddy.
"Tapi sudah tentu praperadilan adalah hanya terkait dengan formil saja, sehingga perkara dan materiil bukti-buktinya tetap utuh dan belum diuji. Saya percaya KPK telah melakukan pembahasan bukti-bukti dalam forum ekspose, sehingga menaikkan perkara tersebut dalam proses penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Novel.
"Dan saya baca point utama yang menjadi persoalan adalah tahapan mana pengumpulan bukti dilakukan untuk penetapan tersangka. KPK tentu berdasarkan UU KPK, sehingga substansi pembuktian tidak menjadi persoalan dalam praperadilan ini," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa dengan putusan praperadilan tersebut, status Eddy sebagai tersangka memang telah gugur.
Kendati begitu, Abdul Fickar mengatakan, KPK tetap bisa kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka setelah melakukan evaluasi kelamahan prosedur.
"Tetapi KPK bisa menetapkan lagi (tersangka) dengan perkara baru," kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi.
Sementara, saat dimintai tanggapan melalui aplikasi whatsapp atas putusan praperadilan itu, Eddy Hiariej hanya menjawab dengan mengirimkan stiker bertuliskan 'Alhamdulillah' dan 'Terima Kasih'.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej pada Senin, 30 Januari 2024.
Hakim Tunggal, Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK, disebut tidak sah.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima seluruhnya," kata Hakim Estiono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbuhnya.
Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kemenkumham.
Eddy Hiariej dkk disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebesar Rp8 miliar. KPK sudah melakukan penahanan terhadap Helmut Hermawan.
KPK merinci Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Helmut untuk membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.
Selain itu, Eddy juga diduga menerima Rp3 miliar karena membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Helmut juga memberikan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Eddy agar membuka pemblokiran PT CLM dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Uang itu digunakan Eddy untuk maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).