Upaya Polda Metro Jaya Sita Ponsel Aiman Dapat Izin Pengadilan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 31 Januari 2024 | 00:35 WIB
Mantan jurnalis Aiman Witjaksono (SinPo.id/ Instagram)
Mantan jurnalis Aiman Witjaksono (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id -  Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan telepon genggam jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik institusi Polri. Menurut dia, penyidik telah memiliki surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita ponsel.

"Pada saat melakukan penyitaan terhadap ponsel yang dimaksud dan kemudian kita jadikan BB [barang bukti], penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jaksel dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.

Menurut Ade, penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya telah dilakukan secara profesional dan akuntabel dalam menangani kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman ini. 

"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," tutur dia. 

Sebagai informasi, HP Aiman disita penyidik 
saat menjalani pemeriksaan pada Jumat, 26 Januari 2024. Dalam penyitaan itu, Aiman mengaku khawatir karena dalam ponsel tersebut terdapat data rahasia dari narasumbernya soal kasus tudingan aparat tak netral.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI