Kejagung Dalami Keterlibatan PT UBS dan PT IGS di Kasus Korupsi Komoditi Emas

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 27 Januari 2024 | 11:48 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut masih mendalami keterlibatandua perusahaan swasta yakni, PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dua perusahaan swasta tersebut diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi komoditi emas.

"Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (UBS dan IGS),”  kata Kuntadi dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 27 Januari 2024.

Menurut Kuntadi, perkara ini merupakan tindak lanjut dari temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebut adanya dugaan korupsi batangan emas impor senilai Rp189 triliun. 

Kendati demikian, Kuntadi mengatakan, Kejagung masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus tersebut. Hal itu penting, kata dia, lantaran hingga saat ini masih terjadi perdebatan mengenai penangan kasus tersebut.

Kuntadi menuturkan, pihaknya khawatir perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas itu justru masuk ke sektor kepabeanan.

"Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” ungkap dia. 

Sebagai informasi, penyidikan korupsi pengelolaan emas disebut terkait kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia.

Saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terungkap, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp47,1 triliun.
sinpo

Komentar: