Legislator DKI Dukung Langkah Pemprov Bangun Rusun di Tanjung Priok

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:51 WIB
Kantor DPRD DKI Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)
Kantor DPRD DKI Jakarta (Sinpo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mendukung langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang berencana membangun rumah susun (rusun) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menurut Syarif, kehadiran Rusun Tanjung Priok ini dapat membantu merelokasi warga eks Kampung Bayam agar mendapat hunian yang layak.

"Ini program bagus, patut kami dukung," kata Syarif dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 27 Januari 2024.

Syarif mengatakan kehadiran Rusun Tanjung Priok dapat menyebar hunian berkualitas yang dibangun pemerintah daerah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Sebab selama ini, pembangunan rusun hanya difokuskan di daerah-daerah perbatasan, sebagai contoh di Jakarta Utara seperti di Cilincing dan Penjaringan.

“Harga tanah yang mahal untuk membuat perencanaan pembangunan Rusun di wilayah timur bagian Jakarta Utara tidak pernah jalan, tapi dari barat Jakarta Utara sudah banyak. Karena itu, kalau Pak Heru mau bangun Rusun di Tanjung Priok, itu good job,” ujarnya.

Syarif menuturkan, konsep pembangunan rusun kampung susun bayam bukan di peruntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Warga eks Kampung Bayam harus bersedia bekerja di JIS sambil memanfaatkan lahan yang ada sebagai urban farming selama tinggal di KSB.

Syarif mengatakan lahan tersebut sebetulnya milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sementra pihak yang membangun adalah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda).

Ia juga menjelaskan meski keduanya di bawah Pemprov DKI Jakarta, tapi pengalihan aset dari Jakpro ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai pengelola rusun memerlukan waktu dan proses panjang. Sehingga prosesnya tidak bisa dalam waktu cepat karena prosedurnya memang seperti itu.

"Waktunya nggak sebentar dan aturannya menjelaskan ada kajian, ada tim, memang prosesnya seperti itu," tandasnya.
sinpo

Komentar: