PBNU: Erick Thohir Nonaktif dari Kepengurusan Atas Inisiatif Sendiri

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 26 Januari 2024 | 19:41 WIB
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (SinPo.id/NU Online)
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (SinPo.id/NU Online)

SinPo.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut permohonan nonaktif dari Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) datang atas insiatif Erick Thohir sendiri. Erick mengajukan permohonan itu karena terlibat dalam pemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya dihubungi Pak Erick terkait penonaktifan dirinya dari jabatan beliau sebagai Ketua Lakpesdam PBNU," kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

Gus Ipul menyampaikan Erick Thohir mencari cara yang dapat dibenarkan oleh peraturan organisasi untuk terlibat dalam politik. Dia juga menilai Erick telah mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan PBNU.

Erick, kata Gus Ipul, ingin memberi contoh secara aturan organisasi karena NU merupakan perkumpulan modern yang mengikat para pengurus dan anggotanya dengan rule of the game yang solid.

"Saya sebagai Sekjen PBNU dapat memahami pendekatan yang dilakukan Pak Erick. Dengan begitu, penegakan dan sikap patuh pada aturan organisasi, adalah sesuatu yang niscaya," kata Gus Ipul.

Dia juga memuji langkah pengurus lainnya yang berinisiatif memohon untuk nonaktif. "Alhamdulillah, teman-teman telah menunjukkan rasa tanggungjawab yang tinggi," kata Gus Ipul.

PBNU telah menerima permohonan nonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU pada Rabu, 24 Januari 2024. Erick Thohir bersama dengan 64 pengurus lainnya nonaktif dari sejumlah jabatan di PBNU karena menjadi tim sukses atau relawan capres-cawapres dan calon legislatif serta DPD RI di Pemilu 2024.

Erick dan pengurus lainnya itu dinonaktifkan sebagaimana surat keputusan bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Surat itu merupakan pembaruan dari surat penonaktifan yang diterbitkan PBNU pada 21 Januari 2024.

"SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terdahulu," kata Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni di Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI