Survei KPK: Indeks Integritas RI Turun, Risiko Korupsi Meningkat

Laporan: david
Jumat, 26 Januari 2024 | 19:32 WIB
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (SinPo.id/David)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (SinPo.id/David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023, yang hasilnya pada Indeks Integritas Nasional mendapat skor 70,97 atau dibulatkan menjadi 71.

Hasil SPI tersebut menunjukkan bahwa Indeks Integritas Nasional mengalami penurunan dari tahun sebelumnya dengan skor 71,94 atau 72.

“SPI tahun 2023 menunjukkan tren penurunan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam acara Peluncuran SPI 2023, di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2024.

Tanak mengatakan, dengan penurunan skor Indeks Integritas Nasional ini, artinya semakin rentan atau risiko terjadi korupsi di Indonesia.

Selain turun, Johanis melanjutkan, Indeks Integritas Nasional juga tercatat di bawah target yang ditetapkan pada RPJM yakni sebesar 74 persen.

“RPJM menetapkan target SPI yang disebut Indeks Integritas Nasional sebesar 70% pada tahun 2021 dengan kenaikan 2 poin setiap tahun. Sehingga untuk tahun 2023 target Indeks Integritas Nasional adalah sebesar 74 persen,” lanjut Tanak.

Tren penurunan ini dianggap Tanak sebagai indikasi bahwa masih banyak pekerjaan rumah berupa perbaikan sistem tata kelola lembaga pemerintah.

"Fakta bahwa Indeks Integritas Nasional secara umum mengalami kecenderungan penurunan, mengindikasikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah," ujarnya.

Perbaikan harus dilakukan dengan kerja keras bersama antar lembaga pemerintah di pusat dan daerah. Kemudian melakukan koordinasi yang lebih baik dan tentu saja komitmen kuat dari setiap pimpinan lembaga untuk pemberantasan korupsi.

Adapun beberapa hal yang dinilai menjadi penyebab penurunan SPI tahun ini adalah biaya demokrasi yang tinggi. Ini berdampak pada terjadinya konflik kepentingan, terutama para sponsor pencalonan kepala daerah yang berdampak pada proyek dan beberapa pengadaan barang dan jasa.

“Beberapa hal yang menurut kami secara fundamental adalah pertama, KPK menilai biaya demokrasi yang terlalu mahal,” kata Tanak.

Selain secara nasional, KPK juga memotret Indeks Integritas Nasional per wilayah. Selain itu, KPK juga meranking lembaga atau daerah yang memiliki nilai SPI tertinggi.

Berdasarkan kriteria kementerian/lembaga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga dengan indeks tertinggi yakni dengan skor 85. Kemudian, pemerintah daerah dengan indeks SPI tertinggi yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar, Bali, dengan skor 83.

Sedangkan kategori kementerian/lembaga peraih indeks SPI terburuk, yaiti Radio Republik Indonesia dengan skor 59.  pemerintab daerah dengan indeks SPI terburuk yaiti Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dengan skor 49.

SPI 2023 dilakukan dengan survei terhadap 3,1 juta responden eksternal. Dari 3,1 juta pesan melalui pesan WhatsApp (WA) yang dikirim, sebanyak 553.000 responden mengisi survei dengan komposisi 58 persen merupakan pegawai internal kementerian, lembaga, pemerintah daerah, 40 persen masyarakat, serta 2 persen narasumber ahli. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI