Komisi VIII DPR Minta KPU Fasilitasi Hak Pilih Calon Jemaah Haji

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Januari 2024 | 05:50 WIB
Haji (pixabay)
Haji (pixabay)

SinPo.id -  Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jeddah untuk mempersiapkan pencoblosan di tanah suci, jika Pemilu Presiden berlangsung dua putaran kedua. KPU, tambahnya, juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pencoblosan.

“KPU harus mempersiapkan segalanya karena KPU ditugaskan untuk melaksanakan Pemilu yang sukses yaitu pemilu yang memaksimalkan peran serta dari rakyat pemilik kedaulatan termasuk jemaah haji,” kata Hidayat.

Diketahui, jika putaran kedua Pilpres berlangsung, maka akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024.  Adapun pada tahun 2024 jumlah jemaah haji Indonesia diperkirakan mencapai 240.000 orang

“KPU harus mempersiapkan bagaimana kedaulatan rakyat, termasuk kedaulatan dari para jamaah haji yang jumlahnya 240 ribu tidak hilang,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Hidayat mengatakan, KPU sebelumnya menyatakan bahwa jemaah haji yang akan mencoblos dalam Pemilu Presiden putaran kedua harus sudah terdaftar di tempat semula. Namun, Hidayat menilai hal ini tidak adil bagi jemaah haji yang berangkat setelah pendaftaran Pemilu Presiden putaran pertama dibuka.

“Kalau mereka kemudian para jamaah haji itu nanti ketika pemilihan umum presiden pada putaran pertama masih ada di Indonesia, karena itu masih di bulan Februari, tapi kalau nanti putaran kedua mereka sudah berada di tanah suci,” kata Hidayat.

Hidayat mengingatkan bahwa pencoblosan Pemilu Presiden putaran kedua akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024. Oleh karena itu, KPU harus segera mempersiapkan segala sesuatunya agar hak suara jemaah haji dapat terpenuhi. sinpo

Komentar: