Firli Bahuri Kembali Ajukan Upaya Praperadilan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 24 Januari 2024 | 02:14 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/net
Ketua KPK, Firli Bahuri/net

SinPo.id -  Firli Bahuri, mantan Ketua KPK kembali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Upaya praperadilan itu diajukan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Senin, 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.

Duduk sebagai pemohon adalah Firli Bahuri. Sementara termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Firli Bahuri pada 2023 sudah mengajukan praperadilan. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan tersebut. Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI