Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kembali Firli Bahuri

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 23 Januari 2024 | 16:58 WIB
Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (SinPo.id/ Ashar)
Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan kembali yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (FB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Januari 2024.

Ade pun meyakini penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus Firli ini.

"Tndakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya," ungkap dia.

Lebih jauh, Ade mengaku optimis gugatan praperadilan kedua Firli ini akan ditolak kembali oleh PN Jaksel.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah," kata Ade.

Diketahui, Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan kepada kepada Polda Metro Jaya, terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan kabar tersebut. Kata dia, pihaknya telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh Firli.

Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen (Purn) Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.

Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan itu, telah ditindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.

“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” ungkap dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI