Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Kasus Pemerasan, Ini Alasannya
SinPo.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangajukan gugatan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Gugatan praperadilan kembali dilayangkan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024.
Gugatan praperadilan diajukan Firli ke PN Jaksarta Selatan pada Senin, 22 Januari 2024. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 30 Januari 2024.
Firli pun mengungkapkan alasan dirinya kembali mengajukan Praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita mengajukan permohonan Praperadilan karena Praperadilan pertama dianggap tidak jelas (obscuur libel) dan putusan hakim menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Firli melalui keterangan tertulis.
Pensiunan Jenderal Polisi Bintang tiga itumeminta tim penasihat hukumnya tidak menyerah guna memperoleh keadilan.
"Saya minta rekan-rekan tidak pernah menyerah untuk menjemput keadilan. Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh," ucap Firli.