Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
SinPo.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan kepada kepada Polda Metro Jaya, terkait penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto membenarkan kabar tersebut. Kata dia, pihaknya telah menerima pendaftaran kembali gugatan praperadilan oleh Firli.
"Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Komjen (Purn) Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 23 Januari 2024.
Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan itu, telah ditindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara serta jadwal sidang pertama.
“Hakim tunggal yang ditunjuk Estiono,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, persidangan awal praperadilan Firli dijadwal pada Selasa, 30 Januari 2024, dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon.
"Sidang pertama Selasa tanggal 30 Januari 2024,” tutur Djuyamto.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 19 Desember 2023.
Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.
Dengan demikian, hakim menilai permohonan Firli Bahuri kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.
"Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," katanya.