Pembunuh Mahasiswi di Depok Terlibat Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 21 Januari 2024 | 11:37 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Polisi menyatakan Argiyan Arbirama (AA) pelaku pembunuhan seorang mahasiswi cantik bernama Kayla Rizki Andini (KRA) di rumah kontrakan diJalan Belacus, RT04 RW05, Sukmajaya, Depok, terlibat kasus lain. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan dilaporkan ke Polres Metro Depok. 

"Ada temuan baru dalam proses penyidikan.Tersangka juga telah dilaporkan terkait kasus persetubuhan anak, di Polres Metro Depok tanggal 3 Januari 2024," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 21 Januari 2024.

Menurut dia, temuan fakta tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tersangka mengaku  pernah memaksa dan mengancam pacarnya untuk berhubungan badan," ungkap dia. 

Kemudian, kata Ade Ary, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Depok dan membenarkan ada laporan tersebut yang sedang ditangani oleh mereka.

"Korban saat dipaksa berhubungan badan masih belum dewasa (di bawah 18 tahun) saat ini sudah hamil sembilan bulan dan dalam persiapan melahirkan," kata Ade Ary. 

Diketahui, polisi berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, pada Kamis 18 Januari 2024. Pelaku pun langsung diboyong ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
sinpo

Komentar: