Surat Suara Tercoblos Ganjar-Mahfud di Taipei, Advokat LISAN Lapor Bawaslu

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 19 Januari 2024 | 22:12 WIB
Advokat LISAN tunjukkan bukti pelaporan ke Bawaslu (Sinpo.id/Tim Media)
Advokat LISAN tunjukkan bukti pelaporan ke Bawaslu (Sinpo.id/Tim Media)

SinPo.id -  Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melapor ke Bawaslu atas temuan mereka terkait surat suara dapil luar negeri di Taipei, Tiongkok yang sudah tercoblos saat diterima.

Laporan tersebut berdasarkan video yang viral di media sosial, dimana surat suara Pilpres 2024 tercoblos Ganjar-Mahfud, dan surat suara DPR tercoblos Once Mekel dari PDIP.

"Advokat LISAN merespon dengan cepat dengan membuat Laporan ke BAWASLU RI terkait dengan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 510 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana selama 2 tahun," ujar Ketua Umum LISAN, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Jumat, 19 Januari 2024.

Hendarsam menyebut, video diunggah dua orang laki-laki WNI yang akan melakukan pencoblosan, dimana jadwal pencoblosan di luar negeri memang di lakukan lebih dahulu.

"Akan tetapi pada saat membuka surat suara ternyata surat suara tersebut sudah dicoblos," jelas dia.

Dalam laporannya, advokat LISAN menyatakan dugaan kecurangan ini harus segera diproses oleh Bawaslu RI.

"Pasalnya, Paslon 03 (Ganjar-Mahfud sudah beberapa kali dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kampanye," tuturnya.

Hendarsam mengatakan laporan ke Bawaslu merupakan cara untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan kecurangan tersebut.

"Dibandingkan harus menjadikan ini polemik dan isu semata, dan apabila ini benar maka modus kecurangan ini patut di duga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

"Jika memang Paslon 03 dan Once Mekel memang terbukti melakukannya maka harus di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tukasnya.sinpo

Komentar: