KPU: Penertiban APK Pemilu Bermasalah Wewenang Bawaslu dan Pemerintah Daerah

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 19 Januari 2024 | 22:11 WIB
Ilustrasi pemasangan bendera parpol di Jalan raya. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi pemasangan bendera parpol di Jalan raya. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hayim As'yari menyebut Bawaslu dan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang pemasangannya melanggar ketentuan.

Pernyataan ini menyusul adanya pemasangan APK pemilu di beberapa wilayah yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan jatuhnya korban.

"Bawaslu sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan penegakkan hukum. Bagaimana mekanismenya apakah peringatan atau bagaimana itu akan ada mekanisme oleh teman-teman Bawaslu dan juga pemerintah daerah setempat," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 19 Desember 2024.

Hasyim menyebut terkait pemasangan APK pemilu, KPU sudah mensosialisasikan kepada peserta pemilu atau partai politik agar dilakukan di tempat-tempat yang telah ditentukan.

Selain itu, lanjut Hasyim, lokasi dan tempat pemasangan APK pemilu juga harus mengikuti ketentuan yang telah dibuat pemerintah daerah setempat.

"Apakah aturannya menggunakan aturan daerah, apakah peraturan kepala daerah masing-masing, (pemasangan APK harus) di tempat-tempat yang diperbolehkan," ujarnya.

"Kalau untuk tempat ya sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh pemda, maka boleh dipasang di situ," tambahnya.

Namun demikian, Hasyim tetap menganjurkan agar partai politik tetap memperhatikan berbagai aspek termasuk keselamatan masyarakat saat memasang APK pemilu.

"Nah soal kemudian masing-masing pasang di mana, itu kan tentu ada pertimbangan soal estetika ya mestinya," ucap Hasyim.

"Tetapi yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetika, keamanan, keselamatan para pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah, kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan dan seterusnya," tandasnya.sinpo

Komentar: