Polisi Segera Polda Rampungkan Berkas Perkara Firli yang Dikembalikan Jaksa
SinPo.id - Polda Metro Jaya menyatakan pengembalian berkas mantan Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sedang berproses.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut berkas Firli sedang berproses memenuhi materi petunjuk jaksa atau P19.
"Kami update, bahwa pada minggu ini tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo, " kata Ade saat dihubungi, Rabu, 17 Januari 2024.
Menurut Ade, untuk memenuhi materi petunjuk jaksa tersebut minggu ini ada pemeriksaan dari sejumlah saksi. Diantaranya, memeriksa kembali Firli sebagai tersangka pada Jumat, 19 Januari 2024 di Bareskrim Polri.
"Jadi di minggu ini ada beberapa agenda pemeriksaan saksi yang harus kami lakukan termasuk ada konfrontasi dan juga telah dijadwalkan. Salah satunya kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri)," tuturnya.
Lebih jauh, Ade menegaskan, tidak ada kendala dalam memenuhi berkas tersebut dan pihaknya akan secepatnya merampungkan petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI Jakarta.
"Sampai saat ini tidak ada kendala terkait dengan pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta yang melakukan penanganan perkara a quo," ujar Ade.