Yusril Ingatkan Polisi Terkait Alat Bukti Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
SinPo.id - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk bisa membuktikan adanya dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi, harus dibuktikan, apa betul ada pemaksaan? Apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas sehingga Pak Yasin itu dalam suasana ketakutan dan khawatir menyerahkan sesuatu kepada Pak Firli, dan itu harus dibuktikan," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan di Bareskrim Polri dikutip Selasa, 16 Januari 2024.
Yusril mengatakan, Pasal 12 dan Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang diterapkan penyidik gabungan kepada Firli merupakan produk hukum yang dirinya ikut dalam penyusunannya.
Menurut dia, pasal pemerasan dan gratifikasi belum masuk dalam undang-undang korupsi, tetapi berada dalam KUHP. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pemerasan menjadi tindak pidana khusus yang masuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai pemerintahan atau pejabat negara.
"Jadi, Pasal 12 itu terkait dengan pemerasan. Itu ada unsur kekerasan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Yusril, dugaan pemerasan yang ditersangkakan kepada Firli perlu dibuktikan oleh penyidik.
Sebagai informasi, Yusril hadir memenuhi panggilan sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi Firli di Bareskrim Polri, pada Senin, 15 Januari 2024.
Yusril sebelumnya sempat datang ke Polda Metro Jaya karena mengira pemeriksaan akan dilakukan di sana. Namun, Yusril kemudian diarahkan untuk mendatangi Bareskrim Polri