Polri Terima 17 Laporan Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemilu
SinPo.id - Polri yang tergabung dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menerima 17 laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dugaan tindak pidana Pemilu 2024.
"Informasi terkini dari Gakkumdu yang digawangi oleh temen-teman dari Kepolisian, Kejaksaan maupun dari Bawaslu bahwa sudah ada pelimpahan dari Bawaslu sebanyak 17 kasus," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya dikutip Minggu, 14 Januari 2024.
Menurut Sandi, 17 laporan yang diterima, sebanyak 4 laporan yang dilimpahkan ke pengadilan dan selesai hingga vonis. Dia pun menjelaskan akan merinci dari banyaknya laporan yang masuk.
"4 sudah dilimpahkan ke pengadilan sudah vonis. Nanti data detilnya segera kita sampaikan," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah menerima 13 laporan dari Bawaslu RI terkait dugaan tindak pidana Pemilu 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, 13 laporan dari Bawaslu itu sejak bulan Maret 2023 hingga saat ini. Adapun laporan tersebut sudah diteruskan ke penyidikan.
Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," kata Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut dia, pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 paling banyak terkait dengan money politics saat melakukan kampanye dan pemalsuan dokumen ketika pendaftaran bakal calon legislatif.
"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," ungkap dia.