Kasus Pengancaman Anies Ditangani Bareskrim dan Polda Jatim

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 13 Januari 2024 | 19:47 WIB
Irjen Pol. Sandi Nugroho (Sinpo.id/Polri)
Irjen Pol. Sandi Nugroho (Sinpo.id/Polri)

SinPo.id - Kasus pengancaman terhadap capres nomor 1, Anies Baswedan saat ini ditangani tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur (Jatim).

"Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu, 13 Januari 2024.

Sandi mengatakan, hingga saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam proses pemeriksaan intensif. 

Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan statusnya lebih lanjut.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," tuturnya.

Diketahui, Polri telah menangkap pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga mengancam Anies saat live Tik Tok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ihwal penangkapan tersebut.

"Iya benar (sudah ditangkap). Nanti lengkapnya disampaikan oleh Kadiv (Humas Polri)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu, 13 Januari 2024.sinpo

Komentar: