Ratusan Alat Peraga Kampanye Penuhi Jalur Sepeda Melanggar Aturan

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Sabtu, 13 Januari 2024 | 16:00 WIB
Sejumlah alat peraga kampanye melanggar peraturan pemerintah memasang di pembatas jalur sepeda (Ashar/SinPo.id) Sejumlah alat peraga kampanye melanggar peraturan pemerintah memasang di pembatas jalur sepeda (Ashar/SinPo.id) Sejumlah alat peraga kampanye melanggar peraturan pemerintah memasang di pembatas jalur sepeda (Ashar/SinPo.id) Sejumlah alat peraga kampanye melanggar peraturan pemerintah memasang di pembatas jalur sepeda (Ashar/SinPo.id) Sejumlah alat peraga kampanye melanggar peraturan pemerintah memasang di pembatas jalur sepeda (Ashar/SinPo.id) Sejumlah alat peraga kampanye melanggar peraturan pemerintah memasang di pembatas jalur sepeda (Ashar/SinPo.id) Sejumlah alat peraga kampanye melanggar peraturan pemerintah memasang di pembatas jalur sepeda (Ashar/SinPo.id)
Sejumlah alat peraga kampanye melanggar peraturan pemerintah memasang di pembatas jalur sepeda (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (Stick cone) di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (13 Januari 2024). Dalam pemasangan APK pemilu 2924 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di tempat fasilitas umum. Selain itu banyak APK pemilu tersebut dapat mengganggu pengguna jalan yang melintas dimana banyak tongkat kayu penyangga APK sudah rusak dan melintang ke jalanan. Karena sudah tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni, Disebutkan dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung fasilitas milik pemerintah, protokol jalan, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. sinpo

Komentar: