KPK Periksa Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Dugaan Korupsi di PT Pertamina

Laporan: david
Jumat, 12 Januari 2024 | 17:34 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Idee Murni Pratama Mohammad Aufar Sadat pada hari ini, Jumat, 12 Januari 2024. Mantan suami aktris Olla Ramlan ini akan diperiksa berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Mohammad Aufar Sadat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jakda itu mengatakan, Aufar sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik. "Saksi sudah hadir," kata Ali.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada ketiga saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat tahu ihwal kasus korupsi yang diusut KPK. Namun lembaga anti rasuah itu sedang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan katalis di PT Pertamina. Nilai gratifikasi yang diterima oleh para tersangka dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.

Tercatat KPK juga sudah mencegah empat orang terkait kasus ini, bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat pihak yang dicegah itu di antaranya Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto; pihak swasta sekaligus anak Damayanto, Alvin Pradipta Adiyota.

Kemudian Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik; dan pegawai PT Melanton Pratama sekaligus anak Gunardi, Frederick Aldo Gunardi.

Meski KPK belum dapat mengumumkan identitas para tersangka dengan alasan identitas tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI