Ribuan Organisasi Dunia Dukung Afrika Selatan dalam Sidang ICJ

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 12 Januari 2024 | 15:25 WIB
Sidang ICJ (Sinpo.id/Bloomberg)
Sidang ICJ (Sinpo.id/Bloomberg)

SinPo.id -  Lebih dari 1.000 gerakan kerakyatan, partai politik, serikat pekerja, dan berbagai organisasi di seluruh dunia menyerukan negara-negara untuk mendukung Afrika Selatan yang membawa kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.

“Kami sekarang mendesak negara-negara lain untuk memperkuat gugatan (genosida) yang disampaikan dengan tegas dan berargumentasi baik ini dengan segera mengajukan Deklarasi Intervensi ke ICJ, yang juga disebut Pengadilan Internasional,” kata mereka dalam sebuah pernyataan. Dilansir dari Anadolu Agency, Jumat 12 Januari 2024.

Pernyataan tersebut sekaligus mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas tindakan genosida yang dilakukan Israel, termasuk juga kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

“Banyak negara yang mengungkapkan kengerian mereka atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Negara Israel terhadap warga Palestina," terangnya.

“Pasukan Pendudukan Israel telah mengebom rumah sakit, tempat tinggal, pusat pengungsi PBB, sekolah, tempat ibadah, dan jalur pelarian. Mereka membunuh dan melukai puluhan ribu warga Palestina sejak 7 Oktober 2023. Lebih dari separuh korban tewas adalah perempuan dan anak-anak," sambung pernyataan itu.

Organisasi-organisasi tersebut juga mendukung pernyataan Afrika Selatan yang menyebut bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Israel merupakan pelanggaran terhadap konvensi genosida tahun 1948, yang diberlakukan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust.

Pasalnya, Israel telah mendeklarasikan secara terbuka niat mereka untuk secara permanen mengusir warga Palestina dari tanah mereka sendiri.

“Afrika Selatan benar dalam menuduh tindakan Israel bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza sebagai bagian dari upaya mereka untuk melakukan genosida terhadap kelompok nasional, ras dan etnis Palestina yang lebih luas."

Pernyataan tersebut kemudian diakhiri dengan menekankan bahwa tindakan Israel, seperti membunuh, melukai, membuat trauma, dan menggusur warga Palestina dengan memblokade sumber daya penting untuk penduduk yang diduduki, telah memenuhi kriteria sebagai kejahatan genosida.

“Jika mayoritas negara di dunia menyerukan gencatan senjata, namun gagal untuk menuntut Israel, lalu apa yang bisa menghentikan Israel melakukan pembersihan etnis terhadap seluruh warga Palestina?” tanya mereka.

Oleh karena itu, mereka berharap persidangan di ICJ dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa semua tindakan genosida yang dilakukan Israel dapat segera dihentikan, dan mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.

Adapun sejumlah organisasi yang menandatangani pernyataan tersebut, yakni Nahosgruppe Mannheim (Jerman), Malcolm X Center for Self-Determination (AS), Komisi Hak Asasi Manusia Islam (Inggris), Israel Melawan Apartheid (Israel), Federasi Serikat Buruh Independen Yordania, Mediciana Democrata (Italia), Institut Studi Kritis Zionisme, Satu Keadilan (Prancis), Yahudi Afrika Selatan untuk Palestina Merdeka, dan Majelis Perempuan Internasional Irak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI