Bawaslu Kaji Laporan Tuduhan Anies Soal Lahan Prabowo

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 Januari 2024 | 20:53 WIB
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Gedung Bawaslu (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menerima laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebut capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Laporan akan dikaji Bawaslu.

"Laporan sudah kami terima, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 tentang temuan dan laporan," kata anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024.

Sebelumnya, PHPB melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu. Anies dilaporkan atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto.

Laporan itu dibuat oleh PHPB di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies ialah tidak benar.

"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria Nuka dalam keterangannya.

"Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000," timpalnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI