KPK Cecar Ketua Bappilu NasDem DIY soal Proyek Pupuk di Kementan
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Bappilu DPW Partai Nasdem Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tommy Nursamsu Mardisusanto terkati proyek pupuk di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tommy yang merupakan direktur PT Dwi Mitra diduga mengetahui pelaksanaan proyek pupuk saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjabat sebagai menteri pertanian (mentan).
Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Tommy Nursamsu, Senin 8 Januari 2024 kemarin. Tommy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan pada saat tersangka SYL menjabat sebagai mentan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 9 Januari 2024.
KPK diketahui menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekitar Rp 13,9 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.