Korupsi Basarnas, Pengadilan Militer Tinggi Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 08 Januari 2024 | 23:22 WIB
Sidang pemeriksaan saksi di Dimilti II (SinPo.id/ Puspen TNI)
Sidang pemeriksaan saksi di Dimilti II (SinPo.id/ Puspen TNI)

SinPo.id - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta  menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan oleh KPK yang melibatkan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Afri merupakan Asisten administrasi mantan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi periode 2001-2023.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kolonel Chk Adeng,  dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaninggsih, Kolonel Chk Arwin Makal, Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin dengan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo. Terdakwa Letkol Adm ABC terlibat dalam kasus suap proyek Kabasarnas.

"Dari tangan yang bersangkutan kami sita uang tunai hampir Rp1 miliar, ia menerima uang atas perintah atasannya,” ujar Emirzal, salah seorang saksi yang merupakan penyidik muda di KPK, dalam keterangannya, Senin, 8 Januari 2024.

“Selanjutnya Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati) sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa, 25 Juli 2023 sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank di Cilangkap Jakarta Timur," sambungnya.

Dalam sidang, Majelis hakim berkomitmen untuk menjalankan proses persidangan dengan transparan (terbuka untuk umum) dan adil seadil-adilnya.

Saksi yang dihadirkan yakni penyidik dari KPK yaitu Emirsal dan Thomas Budiman. Saksi telah memberikan kesaksian yang mendalam terkait proses penangkapan, barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya.

Penasehat hukum terdakwa juga diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan informasi dan klarifikasi dari saksi.

Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo selaku Oditur mengatakan apa yang disampaikan saksi adalah esensi dari pokok perkara yang sebenarnya.

“Ada 19 orang saksi yang akan diperiksa secara bertahap, " pungkasnya.sinpo

Komentar: