TKN: Prabowo-Gibran Bakal Bebaskan Pajak bagi Pelaku UMKM Baru

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 05 Januari 2024 | 10:46 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming (Sinpo.id/Ashar)
Cawapres Gibran Rakabuming (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Juru bicara (jubir) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Puteri Komarudin, menyebut pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 akan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang baru memulai usaha jika memenangi Pilpres 2024.

Insentif pajak itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPn) dalam kurun waktu tiga tahun pertama usaha baru pelaku UMKM.

"Untuk UMKM, kami akan memberikan insentif perpajakan, yaitu tiga tahun bebas pajak, supaya UMKM yang baru ini bisa mengatur dan mengelola dulu siklus keuangannya (cash flow) dulu, setelah itu baru dikenakan pajak," kata Puteri dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Puteri menyebut program pembebasan pajak tersebut merupakan bentuk keadilan pajak bagi masyarakat sekaligus mendorong pengusaha di Indonesia untuk terus bertumbuh.

"Karena seleksi kami, strategi yang selektif ini tidak hanya untuk memberikan insentif pajak yang berkeadilan, tetapi juga tetap mendorong supaya dunia usaha ini bisa tetap maju," katanya.

Puteri juga mengatakan Prabowo-Gibran akan membentuk badan penerimaan negara agar penerimaan negara bisa lebih optimal.

"Kami akan menyiapkan badan penerimaan negara juga, supaya menteri keuangan bisa fokus pada pembiayaan dan juga pengelolaan APBN. Sementara untuk penerimaan negara nanti, kepala badan penerimaan negara ini akan berkoordinasi langsung dengan presiden," ujar Puteri.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara, Edy Slamet Irianto, menyebut transformasi perpajakan di Indonesia belum berhasil mendongkrak rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga di atas 10 persen.

Dengan adanya badan penerimaan pajak, kata Edy, rasio pajak akan meningkat karena dinilai lebih efektif dalam pengelolaannya.

"Karena kebutuhan anggaran makin lama makin besar dan kami perlu melakukan akselerasi pembangunan. Maka, penerima negara itu perlu dikelola oleh lembaga yang mempunyai kewenangan yang setara dengan kementerian lain, supaya ada efektivitas dalam hal kinerjanya dengan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain," kata Edy.sinpo

Komentar: