KPK Siap Hadapi Praperadilan Baru Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Laporan: david
Kamis, 04 Januari 2024 | 20:05 WIB
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hariej.

Diketahui, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"iya tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 4 Januari 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menegaskan, setiap proses penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan hukum

"Termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan Eddy dkk pada Rabu, 3 Januari 2024. Hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut sudah ditunjuk. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024

"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Supriyono oleh ketua PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui video yang diterima pada Kamis, 4 Januari 2024.

Permohonan praperadilan itu diduga masih terkait penetapan tersangka terhadapnya. Eddy dkk mencabut gugatan pertama karena ada tambahan substansi gugatan.

Eddy dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.sinpo

Komentar: