Empat Tersangka Pengeroyokan Satpol PP Jakpus Positif Narkoba

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 03 Januari 2024 | 22:11 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)
Ilustrasi (Sinpo.id/Gettyimages)

SinPo.id -  Empat dari lima tersangka pengeroyokan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di pintu masuk Plaza Indonesia, di Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), positif narkoba. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo menyebut keempat tersangka LH, BD, SM, dan SR positif narkoba setelah dilakukan tes urine. Sedangkan tersangka AS negatif narkoba.

"Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM ini adalah positif amfetamin dan juga PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja, kemudian BD positif amfetamin atau penggunaan sabu yang tidak menggunakan narkotika adalah AS ya ini bersih," ungkap dia. 

Diketahui, polisi tetapkan lima orang sebagai tersangka pelaku pengeroyokan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakpus. Susatyo menyebut jika kelima pelaku tersebut berinisial BD, SR , SM, AS, dan LH.

Susatyo mengatakan, peristiwa pengeroyokan terhadap dua petugas Satpol PP bernama bernama Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi terjadi pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Korban melaporkan ke Polsek Menteng, dan saat itu juga tim gabungan Polres Metro Jakpus dan Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka,” tuturnya. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Kelima tersangka ini kami menerapkan Pasal 170 KUHP atau kekerasan bersama terhadap orang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Susatyosinpo

Komentar: