Polisi Tetapkan Tersangka Aksi Bela Islam, DPR Pertanyakan Aliran Dana Teman Ahok

Laporan:
Rabu, 22 Februari 2017 | 19:49 WIB

JAKARTA, sinpo.id-? Anggota Komisi III Arsul Sani menyinggung penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Yayasan Untuk Keadilan (KUS), dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI bersama Kapolri beserta jajarannya, pada Rabu (20/02/2017).

Pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Ketua Yayasan KUS, Adnin Armas, dan pegawai bank syariah berinisial IL. Selain mereka, polisi juga memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir.

Menanggapi hal itu, Arsul?meminta penjelasan kepada Kapolri terkait kasus pokok atau awal dari adanya dugaan TPPU yayasan KUS.

"Kewenangan pemeriksa (polisi) harus dihormati, namun muncul pertanyaan jika polisi melakukan penyelidikan yang mengemuka di media atas pencucian uang, lantas dana (kasus) pokoknya apa yang sebenarnya di selidik?," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Rabu (22/02/2017).

Selain itu, ia mempertanyakan, jalur pengumpulan dana umat yang dilakukan melalui yayasan KUS saja yang diusur oleh polisi, tapi tidak dengan dana yang terkumpul melalui komunitas 'Teman Ahok'.

"Ada pertanyaan dari masyarakat, bila yang?disidik (hanya) dana publik termasuk yayasan keadilan, tapi mengapa dana publik yang dikumpulkan (melalui) Teman Ahok itu tidak disidik. Tentu ini menjadi pertanyaan publik juga," ujar Politisi dari PPP itu.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang pernah menyebut ada aliran dana sebesar Rp30 miliar yang masuk ke kantong komunitas Teman Ahok, dari perusahaan pengembang reklamasi di Pantai Utara, Jakarta.

Junimart menyampaikan pernyataan itu dalam Raker Komisi III bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Juni 2016, di Ruang Rapat Komisi III Gedung Nusantara II DPR/MPR RI. (Dny/Art)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI