Nekad Lantik Ahok, DPR Cecar Mendagri di Rapat Kerja
JAKARTA, sinpo.id - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tak kunjung menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya mengundang kemarahan anggota DPR RI. Kemarahan itu diluapkan anggota wakil rakyat khususnya di Komisi II saat menggelar rapat kerja bersama Mendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Seperti yang dilakukan anggota Komisi II DPR Yandri Susanto. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, mencecar Mendagri dengan pertanyaan seputar dilantiknya Ahok sebagai Gubernur DKI.
Ya, pelantikan Ahok menjadi polemik. Pasalnya, Ahok tidak dinonaktifkan dari jabatannya meski menyandang status terdakwa dalam dugaan kasus penodaan agama Islam.
Selain itu, Yandri mempersoalkan, pelantikan kembali Ahok dilakukan saat masa kampanye pilkada DKI Jakarta. Padahal, kata dia, di dalam undang-undang petahana tidak boleh memegang sebuah jabatan di masa kampanye.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelantikan pun terkesan dadakan digelar pada Sabtu yang masih masuk masa kampanye. "Saya kira itu melanggar. Itu apakah perintah Pak Mendagri atau siapa?" kata Yandri.
Tak berhenti disitu, Yandri juga menegaskan, selama masa kampanye calon petahana juga wajib cuti dan dilarang menggunakan fasilitas negara. "Tapi, dia pakai mobil gubernur DKI Jakarta," katanya.
Yandri juga menyayangkan pernyataan Mendagri siap mundur kalau salah dalam persoalan dinonaktikan atau tidaknya Ahok itu.
"Saya menyayangkan pernyataan itu. Kesan publik, Pak Menteri pasang badan ke Ahok," katanya.
Yandri menambahkan, pernyataan itu tidak mesti diucapkan Tjahjo. Sebab, ini merupakan permasalahan UU.

