KPK Belum Terima Info Harun Masiku Meninggal Dunia

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 03 Januari 2024 | 11:34 WIB
Harun Masiku. (SinPo.id/Istimewa)
Harun Masiku. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima informasi Harun Masiku meninggal dunia. Harun adalah mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang kini berstatus buron usai menjadi tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Sejauh ini tidak ada informasi tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 Januari 2024.

Ali menegaskan tim penyidik masih terus memburu Harun untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas kasus dugaan suap PAWanggota DPR RI periode 2019-2024.

"Kami pastikan KPK tetap cari dan tangkap Harun Masiku," ucap Ali.

Sebelumnya, Boyamin Harun sudah meninggal dunia.

"Jadi dengan tidak tertangkapnya (Harun Masiku) hingga saat ini, maka menurut saya itu sudah meninggal," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya pada Selasa, 2 Januari 2023.

Boyamin pun mengaku heran lantaran Harun tak kunjung tertangkap. Padahal, kata dia, Harun secara materi tidak kaya jika dibandingkan orang-orang  yang bermasalah hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Keyakinan saya karena Harun Masiku itu sepengetahuan saya tidak punya duit, tidak kayalah, hidupnya biasa-biasa saja. Dari sisi itu dia tidak akan mampu sembunyi lama-lama," tuturnya

Boyamin mengklaim, peluang KPK menangkap Harun hanya 30 persen. Oleh karenanya, dia mendukung penuh KPK untuk menyidangkan Harun secara in absentia.

"Tapi bahwa potensi mampu menangkapnya KPK itu hanya maksimal 30 persen, sehingga 70 persen tidak akan tertangkap gitu," kata Boyamin. 

KPK kembali membuka kasus Harun dengan memeriksa Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023. Rumah kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga telah digeledah penyidik KPK. Wahyu merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mencari tahu keberadaan Harun dan memperkuat bukti suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena melarikan diri.

Sementara itu, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI