Kejagung Tegaskan Kasus Jubir Timnas Amin Tak Terkait Politik

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 30 Desember 2023 | 21:54 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (SinPo.id/ Ashar)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon ihwal penangkapan jubir Timnas Amin Indra Charismiadji dalam dugaan kasus pajak. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan jika penahanan Indra tidak ada unsur politis.

"Tak ada, tak ada (unsur politis)," ujar Burhanuddin, Sabtu, 30 Desember 2023.

Menurut dia, kasus tersebut merupakan perkara di luar Kejaksaan. Burhanuddin menyebut kasus ini berasal dari Kementerian Keuangan, sebabnya, Kejaksaan tidak memiliki wewenang menunda penyidikan kasus ini sebagaimana edaran Kejagung.

"Perkara ini kan dari luar, bukan dari Kejaksaan, dari Kementerian Keuangan, jadi ini moratoriumnya tidak berlaku ya," kata dia.

Diketahui, aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap dan menahan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji dan Ike Andriani. Mereka berdua berkasus dan menjadi tersangka perkara pajak dan pencucian uang setelah tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2019.

"Bahwa oleh penyidik Ditjen Pajak Jakarta Timur pada tahap penyidikan tidak melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kejari Jaktim melalui siaran pers resminya, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jaktim dan Plh Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Rabu 27 Desember 2023 malam.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan Cipinang). Mereka diproses lewat berkas perkara yang terpisah. Indra ditahan di Cipinang, Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu.

"Yaitu untuk Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 dan untuk Tersangka Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023," kata Kejari Jaktim.sinpo

Komentar: