Dugaan Korupsi Komoditi Emas, Kejagung Kembali Sita 1.700 Gram Logam Mulia
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1.700 gram emas dari dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur. Barang bukti yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
"Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram (1.700 gram), yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 30 Desember 2023.
Ketut mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut dilakukan pada Kamis, 28 Desember 2023. Hingga saat ini, kata dia, tim penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Menurutnya, perkara tersebut ini sudah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023 lalu.
Ketut menjelaskan naiknya status kasus korupsi komoditas emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik, kata Ketut, langsung memulai kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya.
“Yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” kata dia