Memburu Kembali Harun Masiku

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 30 Desember 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)
Ilustrasi (SinPo.id/Wawan Wiguna)

KPK akan bekerja total untuk menemukan tempat persembunyian Harun Masiku dan menangkapnya serta mengungkap siapa pihak-pihak yang terlibat dalam menyembunyikannya.

SinPo.id - Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango mengatakan pencarian dan penangkapan Harun Masiku yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020, menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.  Kepastian memburu kembali Harun Masiku disampaikan Nawawi usai pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, awal pekan 27 Desember 2023 lalu.

"Semua perkara yang masih dan berstatus seperti itu (DPO seperti Harun Masiku), jadi prioritas KPK," kata Nawawi.

Sikap serius lembaga antirasuah untuk menangkap Harun Masiku dibuktikan dengan rekrutmen Deputi Penindakan KPK yang baru. Nawawi mengatakan, salah satu bahan wawancara menanyakan kepada calon pendaftar terkait upaya apa yang bisa dilakukan untuk menangkap Harun Masiku.

Nawawi juga mengatakan Deputi Penindakan sudah berkomitmen memburu Harun, mereka meminta KPK agar memperbarui surat tugas untuk menangkap Harun.

"Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan yang baru ini untuk melaksanakan itu," kata Nawawi menegaskan.

Rencana memburu kembali Harun sebelumnya disampaikan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, sebelum lengser dari jabatannya terkait kasus suap terhadap mantan mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo. Pernyataan Firli pada pertengahan November 2023 itu menuai tanya, saat ia telah menjadi tersangka suap.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli.

Firli mengatakan upaya pencarian Harun Masiku masih terus dilakukan KPK, hal itu dibuktikan dengan tindakan Plt Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu yang sudah mencari Harun ke luar negeri beberapa waktu lalu.

Namun pernyataan Firli itu sempat dinilai sebagai pengalih isu atas kasus suap terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.  "Itu hanya pengalihan isu dari Pak Firli aja. Karena Harun Masiku itu kan sudah red notice, ngapain bikin surat penangkapan. Itu otomatis, kalau sudah tahu langsung tangkap saja. Tidak usah koar-koar begitu," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sehari usai pernyataan Firli, Rabu 15 November 2023.

Boyamin mengatakan masyarakat menunggu KPK menangkap Harun Masiku. Firli diminta tidak melakukan retorika terkait proses pencarian Harun.

"Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari Pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja Direktur juga cukup nggak usah pimpinan KPK," ujar Boyamin menjelaskan.

Boyamin menilai pengumuman dari Firli soal surat penangkapan Harun hanya upaya untuk mengalihkan isu dari kasus Firli yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasusnya Pak Firli itu sendiri dan nampaknya bisa jadi kasus Harun Masiku ini dijadikan barter agar kasusnya dia selamat,"  kata Boyamin yang menilai pernyataan Firli sebagai Upaya mencari selamat.

Tudingan Bonyamin dibantah oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menegaskan penerbitan surat penangkapan buronan kasus suap Harun Masiku tidak terkait dengan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Penerbitan surat penangkapan terhadap mantan Caleg PDIP sekaligus tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, merupakan keputusan dari seluruh pimpinan KPK.

"Semua tindakan KPK diputuskan oleh pimpinan berlima atau mayoritas pimpinan," kata Alexander.

Menurut dia, perburuan terhadap Harun Masiku sudah dilakukan KPK sejak lama. Meski belum berhasil menangkap Harun, bukan berarti KPK tidak berusaha mencari.

"Kalo pun belum berhasil bukan berarti kita tidak berusaha. Tidak ada hubungannya dengan persoalan yang dihadapi pak FB (Firli Bahuri)," kata Alex menegaskan.

 

Hadirkan Saksi Kunci Wahyu Setiawan

Keseriusan KPK memburu Harun dengan menghadirkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis 28 Desember 2023 kemarin. Wahyu sendiri telah menjalani pidana badan selama tujuh tahun penjara dalam kasus suap melibatkan Harun Masiku.

Harun diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Wahyu Setiawan mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait tersangka Harun Masiku yang masih buron sejak empat tahun lalu.  "Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," ucap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

Meski Wahyu enggan membeberkan secara detail soal informasi terkait Harun Masiku. Ia mengatakan telah menyampaikan secara gamblang apa yang diketahuinya kepada KPK.

"Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku," ujar Wahyu menambahkan.

Ia membenarkan jika rumahnya yang beralamat di Banjarnegara telah digeledah penyidik KPK pada 12 Desember 2023. Meski saat penggeledahan berlangsung, dirinya sedang tidak berada di rumahnya. Ia sempat bertanya kepada penyidik yang dikatakan tak ada bukti yang ditemukan terkait perkara Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya.

"Ngga ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," katanya.

Yakin Harun Bisa ditangkap

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap yakin Harun Masiku akan ditangkap KPK secepatnya, usai pemeriksaan Wahyu Setiawan. "KPK sudah mulai menemukan kotak pandora dengan cara pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU yang ternyata sudah bebas bersyarat," kata Yudi.

Menurut Yudi, pemeriksaan Wahyu Setiawan tentu akan fokus mengenai keberadaan Harun Masiku ataupun mencari petunjuk lain yang bisa digunakan untuk mencari keberadaan Harun. Yudi percaya segenap penyelidik, penyidik dan pegawai KPK akan bekerja total untuk menemukan tempat persembunyian Harun Masiku dan menangkapnya serta mengungkap siapa pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam menyembunyikannya.

"Sebab sudah hampir empat tahun Harun Masiku Buron tentu dia membutuhkan logistik, uang, dan tempat tinggal semasa pelarian itu," ujar Yudi menjelaskan.

Di Mana Harun ?

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti sempat mengatakan keberadaan Harun Maiku terdeteksi di data pelintasan. Krishna menyebut Harun terdeteksi sempat meninggalkan Indonesia dan kembali lagi ke Indonesia sehari setelah kepergiannya.

"Ada data pelintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri," kata Krishna awal Agustus lalu.

Meski Krishna tak bisa memastikan kapan tanggal pasti Harun kembali ke Indonesia. "Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," katanya.

Sebelumnya, Harun Masiku sempat dikabarkan bersembunyi di sejumlah negara di luar negeri seperti di Kamboja dan Singapura.

Harun Masiku merupakan buron atas kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Harun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut sejak 2020 bersama dengan tiga orang lainnya. KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan sejak 29 Januari 2020.  Pada 30 Juli 2021, namanya masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Harun Masiku sebelumnya adalah politisi PDI Perjuangan. Dia pernah mencalonkan diri sebagai Caleg PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I dengan nomor urut enam. Wilayah dapil itu meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Pada Pileg 2019, Harun kalah suara dari almarhum Nazarudin Kiemas.

Saat itu, Harun hanya mengantongi perolehan suara 5.979 suara dan berada di posisi keenam. Meskipun berada di urutan keenam, Harun justru maju menggatikan Nazaruddin yang meninggal sebelum pemilihan digelar. Harun lalu diusulkan oleh PDI Perjuangan. Dia diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp1,5 miliar. Uang itu juga awalnya disiapkan untuk dibagikan ke komisioner KPU lainnya dengan tujuan agar KPU menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Awal tahun 2020 KPK menetapkan empat orang tersangka, termasuk Harun dalam kasus dugaan suap di KPU. Tiga orang dalam kasus tersebut sudah diproses, namun Harun masih saja belum diketahui.

Catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut Harun sempat bertolak ke luar negeri dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari (2020)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kala itu.

Arvin mengatakan, Harun meninggalkan Indonesia dan bertolak ke Singapura. Ditjen Imigrasi juga belum mencatat kepulangan Harun ke Tanah Air. Tak lama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

Kejanggalan pencatatan Harun itu mengakibatkan Ronny F Sompie dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Hampir empat tahun keberadaan Harun belum juga ditemukan, kepolisian mengaku masih terus mencari Harun hingga luar negeri. (*)sinpo

Komentar: