DPR Tunggu Salinan Surpres Terkait Pengganti Firli di KPK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 29 Desember 2023 | 15:21 WIB
Habiburokhman (Sinpo.id/DPR)
Habiburokhman (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Komisi III DPR RI masih menunggu surat presiden (surpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). DPR segera menindaklanjuti kekosongan jabatan Ketua KPK.

"Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 29 Desember 2023.

Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menjadwalkan rapat penggantian Firli secepatnya setelah mendapat surpres tersebut.

Namun, kata dia, rapat itu baru akan diagendakan setelah DPR mengakhiri masa reses pada 15 Januari 2024.

"Saat ini kami sedang reses sampai dengan pertengahan 16 Januari, proses pemilihan baru akan dimulai di masa sidang mendatang," katanya.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mempersiapkan draf Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri dari KPK. Draf itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) malam ini.

"Saat ini, rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke presiden malam ini, setelah presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana.

sinpo

Komentar: