Rencana Pemerintah Mengubah Prosedur TKA di Indonesia, Ini Kata Okky Asokawati

Laporan:
Senin, 12 Maret 2018 | 11:47 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Pemerintah sepertinya cukup serius akan mengubah peraturan soal tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan spirit mempermudah masuknya TKA. Argumentasi yang disampaikan soal sulitnya prosedur masuknya TKA ke Indonesia. 

Hal ini disampaikan oleh Okky Asokawati yang merupakan Anggota Komisi IX DPR RI kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya.

“Pada poin ini sangat terbuka untuk diperdebatkan. Karena baik di UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan maupun Permenaker No. 16/2015 justru mengatur prosedur masuknya TKA ke Indonesia. Bilamana ada aturan administrasi, tentu dimaksudkan untuk proteksi tenaga kerja domestik. Spirit ini mestinya juga dipahami Pemerintah,” ujarnya, Senin (12/3/2018).

Walaupun demikian, aspirasi yang muncul di sektor yang relatif baru seperti bergairahnya e-commerce di Tanah Air di satu sisi, di sisi lain kurangnya SDM di bidang digital juga harus direspons oleh perumus kebijakan. Jika hal tersebut yang menjadi landasan rencana perubahan peraturan soal TKA oleh Pemerintah tentu dapat dipahami.

“Meski pilihan merekrut TKA harus ditempatkan di opsi kedua. Opsi pertama dengan tetap memprioritaskan SDM dari Tanah Air, baik yang berdomisili di Indonesia maupun WNI yang berdomisili di luar negeri. Pemerintah dapat memanggil anak-anak terbaik negeri ini untuk berkiprah di dalam negeri,” lanjutnya.

Atas dasar kebutuhan SDM di sektor-sektor yang relatif baru tersebut, Pemerintah dapat merumuskan perubahan prosedur masuknya TKA ke Indonesia dengan membuat aturan yang limitatif.

“Konkretnya, Pemerintah dapat mengubah aturan prosedur masuknya TKA ke Tanah Air dengan penyebutan bidang atau sektor yang dimaksud. Rumusan limitatif ini untuk memastikan perubahan prosedur masuknya TKA semata-mata untuk memenuhi kebutuhan di sektor-sektor yang memang dari sisi SDM tidak tersedia,” paparnya.

Okky mengungkapkan, bahwasanya Pemerintah harus berhati-hati dalam mengubah aturan soal prosedur masuknya TKA ini. Suara publik yang cukup kritis atas maraknya TKA ke Indonesia harus menjadi perhatian yang seksama.

“Sikap kehati-hatian tersebut dapat diwujudkan dengan membuat aturan yang limitatif, khususnya terkait bidang apa saja yang dipermudah. Ini penting untuk memastikan aturan yang diubah tidak menciderai rasa keadilan publik,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI