Sindir Paslon Lain Saat Kampanye, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
SinPo.id - Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan capres nomor urut 1, Anies Baswedan saat berkampanye di Jambi tanggal 14 Desember 2023 lalu.
Dalam laporannya, APD menilai Anies melanggar kesepakatan kampanye Pemilu Damai, lantaran menyindir paslon lain saat berpidato di depan para pengikutnya.
"Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres,"…. Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin ? Nobar. Emang sepak bola…. Untung enggak ada meja di situ…" katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir," ujar Yayan kepada wartawan seraya mengutip pernyataan Anies, di Bawaslu, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.
Lebih jauh Yayan berharap laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti, untuk kemudian Anies dijatuhi sanksi atas pernyataannya tersebut.
"Kami Advokat Pengawal Demokras (APD) yang pedului dengan pelaksanaan PEMILU yang bersih, jujur, beretika, adil, dan bermartabat dengan ini melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai capres peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta selanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah," kata Yayan.