Praperadilan Firli Ditolak, Polda Metro: Bukti Penyidik Bekerja Secara Profesional

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 Desember 2023 | 21:43 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri, membuktikan penyidik gabungan Polda Metro Jaya  Bareskrim Polri bekerja secara profesional.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Ade pun menjamin, penyidik gabungan bebas dari intervensi oleh pihak mana pun dalam menetapkan Firli sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ade dalam kesempatan ini mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak  gugatan praperadilan Firli. Artinya, kata dia, status Firli sebagai tersangka sudah sah secara hukum.

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Ade.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan itu diajukan Firli atas penetapan tersangka di kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda Herawati saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa 19 Desember 2023.sinpo

Komentar: