Polda Metro Sebut Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 Desember 2023 | 20:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menyampaikan ihwal Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut Alexander mengirim surat melalui Biro Hukum KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait penolakan menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli.

"Surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Ade berujar, Alexander yang sudah pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 14 Desember 2023, menolak lantaran sibuk menjalani tugas sebagai wakil ketua KPK.

"Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," ungkap dia.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan  Alexander Marwata (AM) sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan SYL dengan tersangka Firli.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan ihwal penjadwalan ulang pemeriksaan Alexander lantaran sedang bersaksi di sidang praperadilan Firli di PN Jaksel. 

"AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.

Kendati demikian, Ramadhan tidak dapat memastikan kapan waktu ihwal penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Alexander. sinpo

Komentar: