Polisi Tetapkan Kakak-Adik Jadi Tersangka Pembunuhan Pasutri di Jaksel
SinPo.id - Polisi menetapkan dua orang yang merupakan kakak dan adik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) berinisial D (30) dan DS (25) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Kedua tersangka berinsial AH (26) dan JZM (22) ini merupakan rekan kerja korban pasutri di perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Desember 2023.
Menurut Widya, kedua tersangka tersebut bakal dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Baru.
"Kita jerat 340 KUHP, karena sehari sebelumnya mereka membeli pisau," ungkap dia.
Widya mengungkapkan, korban D (25) sang istri yang tewas diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan 33 minggu.
"Hasil keterangan dokter korban hamil usia 33 minggu,” urai Widya.
Lebih lanjut, Widya menyampaikan, insiden pembunuhan terjadi di ruko penyalur tenaga kerja di Jalan Kebon Mangga II RT 08 RW 03 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel, pada Senin, 18 Desember 2023,.sekitar pukul 04.30 WIB.
"Dua korban penganiayaan yang menyebabkan (korban) meninggal dunia," tutur dia.

