Ditangkap KPK, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Punya Harta Rp6,4 M

Laporan: david
Selasa, 19 Desember 2023 | 12:48 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kiri). (SinPo.id/Antara)
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kiri). (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Mauluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 18 Desember 2023.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dukutip di laman elhkpn.kpk.go.id, Abdul Gani memiliki harta sebanyak Rp6.458.409.184 atau Rp6,4 miliar miliar. Harta itu terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 14 Mei 2023 untuk tahun periodik 2022.

Abdul Gani tercatat memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan sebanyak sembilan bidang, yang tersebar di Kota Ternate, Kota Halmahera Utara dan Kota Halmahera Selatan. Harta tidak bergerak milik Abdul Gani itu sejumlah Rp5.380.000.000.

Abdul Gani hanya tercatat memiliki alat transportasi berupa Toyota Kijang Innova G tahun 2012 senilai Rp75 juta. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp330 juta.

Abdul Gani juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp673.409.184. Sehingga total harta kekayaan Abdul Gani seluruhnya mencapai Rp6,4 miliar.

Untuk diketahui, KPK menangkao Abdul Gani Kasuna dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Kota Ternate pada Senin, 18 Desember 2023. Total ada 15 orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan bebetapa pejabat lainnya serta pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.

Mereka ditangkap karena diduga melakun tindak pidana korupsi terkait lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Saat ini mereka masih berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.sinpo

Komentar: