Komnas HAM Minta Pemerintah Komitmen Perangi TPPO
SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Langkah ini sebagai perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih menghadapi kerentanan terhadap berbagai permasalahan di momentum hari pekerja migran internasional 2023.
"Hal ini guna mengidentifikasi hambatan dan praktik baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO serta menyediakan alokasi anggaran yang memadai dalam rangka pencegahan dan penanganan kasus-kasus TPPO serta membangun mekanisme pemulihan bagi korban," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah di Jakarta, Senin, 18 Desember 2023.
Anis mengatakan, Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum agar secara serius melakukan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, termasuk pelaku dari aktor negara dan korporasi guna mencegah keberulangan terjadi.
Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan penguatan fungsi pencegahan TPPO terhadap pekerja migran melalui pembukaan lapangan kerja di dalam negeri.
"(Memberikan) kesempatan bekerja yang sama bagi masyarakat dengan mengedepankan hak-hak para pekerja yang berazaskan hak asasi manusia," ujarnya.
Anis mengungkapkan, penyelesain konflik agraria dan jaminan terhadap pemenuhan hak tanah bagi masyarakat juga menjadi hal yang penting dilakukan untuk mengurangi gelombang migrasi yang tidak aman.
"Berdasarkan data yang ada, konflik agraria banyak memicu arus migrasi tenaga kerja selama ini," paparnya.
Lebih lanjut, dalam upaya perlindungan pekerja migran, Komnas HAM juga mendorong pemerintah mengintegrasikan jaminan hak asasi manusia ke dalam kebijakan migrasi.
Kemudian menerapkan prinsip Business and Human Rights terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) atas tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia PMI.
Pemerintah juga diminta memberikan pengakuan atas kontribusi pekerja migran Indonesia, baik pada aspek sosial, ekonomi hingga budaya.
"Pemerintah Indonesia membangun mekanisme kontrol (monitoring) terhadap implementasi aturan terkait PMI termasuk membangun sistem monitoring atau pengawasan efektif terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI)," tandasnya.