MAKI Bakal Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Terkait Dokumen KPK di Praperadilan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:58 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ David)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (SinPo.id/ David)

SinPo.id -  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran etik lantaran membawa dokumen penyidikan kasus yang sifatnya rahasia ke sidang praperadilan dirinya.

Boyamin menegaskan, laporan tersebut akan dilayangkan saat dirinya dipanggil sebagai saksi dalam sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Jumat, 22 Desember 2023.

"Saya berencana hari Jumat kan dipanggil sebagai saksi sidang Dewas, sekalian saya akan melaporkan Dewas dugaan kebocoran informasi membawa dokumen ini," ujar Boyamin saat dihubungi, Sabtu, 16 Desember 2023.

Menurut dia, perilaku Firli dengan membawa dokumen rahasia di dalam persidangan praperadilan dirinya tak boleh dibiarkan. Apalagi, Firli sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan gratifikasi. 

"Pak Firli keterlaluan, hanya membela diri saja sampai harus membuka hal-hal yang sifatnya rahasia. kalau dibiarkan, nanti semuanya, pensiun atau tidak di KPK lagi, membawa semua berkas, dipakai, dan disalahgunakan lebih celaka lagi. Kalau oknumnya nakal, itu bisa pemerasan dan akan menghancurkan tata kelola korupsi kita," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Boyamin meminta Firli fokus terhadap materi praperadilan dan dapat membuktikan apa yang dia dalilkan jika penetapan tersangka dirinya merupakan upaya kriminalisasi. 

"Kalau praperadilan, ya fokus saja tentang alat bukti, terkait perkaranya, dugaan pemerasan SYL," kata Boyamin. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI