Marak Pemeliharaan Satwa Liar, DPR: Perlu Kebijakan Hukum Tegas
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menilai perlu adanya kebijakan hukum yang tegas terkait maraknya satwa liar yang dijadikan hewan peliharaan. Karena selain populasinya yang sedikit, menjadikan satwa liar sebagai hewan peliharaan juga cukup berbahaya.
"Mungkin bisa saja kalau kita sudah punya habitat atau populasi yang cukup. Tapi kalau kita populasinya terbatas, lalu mau punah, lalu kemudian mereka menjadi hewan peliharaan itu yang bahaya. Itu dzalim namanya," ujar Anggia dikutip dari Parlementaria, Sabtu, 16 Desember 2023.
Diketahui setiap tahunnya pedagangan dan kepemilikian satwa liar masih banyak terjadi di Sulawesi Selatan. Pada tahun 2023 sendiri ada sekitar 668 ekor (aves, reptil dan mamalia) serta 146 kg daging rusa.
Oleh karena itu, perlu ada kebijakan yang tegas dan pelaku perdagangan satwa liar juga perlu ditindak secara hukum serta dihukum seberat-beratnya.
Dalam hal ini, sambung Anggia, Komisi IV DPR RI juga tengah melakukan revisi terhadap Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
"Kami mendukung upaya penguatan regulasi pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tumbuhan satwa liar, salah satunya melalui revisi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tengah di bahas DPR serta penguatan anggaran untuk upaya konservasi tersebut," paparnya.
Selain melalui regulasi dan pentingnya instrumen hukum dalam melawan perdagangan satwa liar, tambahnya, keterlibatan masyarakat juga sangat diperlukan terutama masyarakat yang hidupnya dekat dengan habitas satwa liar.
"Banyak hal yang kita temukan misalnya masyrakat tidak tau itu dilindungi lalu kemudian mereka mengkonsumsi atau bahkan memburu dan sebagainya. Itu harus diberi tahu atau disensitifkan lah kepada masyarakat," tandasnya.