Firli Sebut Karyoto Ancam Pimpinan KPK, DPR Minta Polri Turun Tangan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 15 Desember 2023 | 11:11 WIB
Didik Mukrianto (Sinpo.id/DPR)
Didik Mukrianto (Sinpo.id/DPR)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Didik Muktianto meminta Polri segera mengusut kebenaran dari tuduhan adanya intervensi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan suap jalur kereta di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) yang menyeret pengusaha Muhammad Suryo (M Suryo).

Apalagi, intervensi itu dilakukan Karyoto karena diduga ingin melindungi M Suryo dari status tersangka dalam kasus tersebut. Polri diminta menindak tegas siapapun yang mencoba menghalani pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Jika ada indikasi atau potensi ada aparatnya yang melakukan penyimpangan dan bahkan menghalangi-halangi pemberantasan korupsi, maka harus segera ditindak tegas dan diberi sanksi seberat-beratnya," kata Didik saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut politikus Partai Demokrat ini, tidak boleh ada toleransi terhadap siapapun yang ingin melindungi kejahatan. Menurutnya, 'pembersihan' oknum dalam lembaga penegak hukum harus dilakukan dengan cara-cara konkret.

"Jangan ada toleransi terhadap oknum yang nakal yang melindungi kejahatan. Jangan ada ampun terhadap oknum penegak hukum yang nakal. Lantai yang kotor tidak akan mungkin bisa dibersihkan dengan sapu yang kotor," kata Didik.

Di sisi lain, sepengetahuan Didik, M Suryo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Status tersangka itu bahkan telah diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Sehingga, kata dia, sangat aneh jika di ujung penanganan kasus suap DJKA Kemenhub, KPK mencabut status hukum M Suryo. Pencabutan status tersangka M Suryo ini juga nantinya diyakini bakal menambah deretan panjang tragedi nahas pemberantasan korupsi.

"Akan menjadi ajaib dan bin aneh jika tidak ada alasan yang dibenarkan UU, KPK mencabut kembali penetapan status tersangka Muhammad Suryo. Jika terjadi, ini juga akan menambah deret panjang tragedi mengenaskan pemberantasan korupsi kita," katanya.

Bagi Caleg DPR RI Dapil Jatim IX itu, apapun alasannya kesaksian Firli dalam sidang praperadilan itu harus menjadi warning untuk KPK dan Polri. Kewaspadaan diperlukan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba melindungi tersangka korupsi.

"Apapun info dan beritanya, tentu harus menjadi atensi dan perhatian kita semua termasuk aparat penegak hukum. Perlu kewaspadaan lebih awal dan pengawasan yang melekat agar tidak terjadi abuse of power temasuk upaya-upaya untuk melindungi koruptor dan juga menghalangi-halangi pemberantasan korupsi," tegasnya.

Tim hukum Firli mengungkap dugaan adanya ancaman dari Katyoto terhadap pimpinan dan penyidik KPK terkait penetapan tersangka pengusaha M Suryo, dalam pengembangan perkara kasus suap di DJKA Kemenhub.

Hal itu diungkap dalam replik yang dibacakan oleh kuasa hukum Firli Bahuri pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023. Firli merupakan Ketua nonaktif KPK yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku pihak termohon praperadilan, Firli sebagai pemohon menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum. 

Firli menyebut Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, yang membacakan replik tersebut, dikutip Kamis, 14 Desember 2023.

Pengusaha M Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) itu disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.

Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya. Berdasarkan surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah.

Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar. Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

Kedekatan M Suryo dan Karyoto pun sempat disinggung oleh terpidana dalam kasus ini, Dion Renato Sugiarto sekaligus Bos PT Istana Putra Agung. Hal itu disampaikan Dion saat bersaksi dalam perkara ini untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 16 November 2023.

Dalam kesaksiannya, Dion mengaku pernah didatangi M Suryo saat dirinya ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia mengaku pernah diminta mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh M Suryo.

"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Usai pertemuannya dengan M Suryo, Dion mengaku diberitahu latar belakang M Suryo oleh sesama tahanan KPK di rutan Polres Jakarta Selatan tersebut.

Dion mengatakan saat itu Bupati Bangkalan yang ditahan bersama dirinya di rutan Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa M Suryo merupakan orang dekat Irjen Karyoto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI