Komnas HAM: Isu HAM Jangan Jadi Komoditas Politik Lima Tahunan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 12 Desember 2023 | 10:17 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi (Sinpo.id/Rumah Pemilu)
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tantowi (Sinpo.id/Rumah Pemilu)

SinPo.id -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar persoalan HAM tidak hanya sebagai komoditas politik lima tahunan setiap kali pemilihan presiden (pilpres).

Wakil Ketua Komnas HAM Pramono U Tanthowi berharap debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi perhatian para calon agar serius dalam menangani isu HAM.

“Isu HAM jangan hanya isu politik lima tahunan. Kita ingin isu HAM menjadi perbincangan baik di tingkat elit maupun publik. Sehingga publik menangkap isu ini dan menjadikannya sebagai salah satu pertimbangan sebelum menjatuhkan pilihannya dalam Pemilu nanti," kata Pramono dalam keterangan yang diterima, Selasa, 12 Desember 2023.

Pramono menjelaskan, ada empat isu HAM yang krusial dan penting untuk dibahas dalam debat nanti.

Pertama terkait indeks demokrasi Indonesia yang menurun beberapa tahun terakhir yang salah satunya karena menyempitnya ruang kebebasan sipil. 

"Karena itu penting untuk mendalami bagaimana komitmen setiap Paslon untuk menjamin tidak terjadi pengekangan atas kebebasan sipil, baik karena kriminalisasi, persekusi, intoleransi maupun diskriminasi," ujarnya. 

Kedua, publik juga perlu memastikan terkait strategi pembangunan yang akan dijalankan pemimpin ke depan agar tetap sejalan dengan prinsip HAM.  

"Misalnya bagaimana investasi dan infrasturuktur tidak memberi dampak buruk pada pelanggaran HAM, baik terhadap lingkungan, masyarakat adat, pekerja, maupun kelompok rentan lain," ucap Pramono.

Ketiga, publik juga menanti bagaimana pelanggaran HAM masa lalu ditangani. Pramono berpendapat bahwa isu ini terus muncul setiap pemilu, namun tidak pernah mendapat penuntasan karena hanya menjadi alat politik. 

"Karena itu patut dibahas bagaimana komitmen setiap Paslon untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, baik secara non-yudisial maupun secara yudisial," terangnya.

Terakhir terkaitpenguatan lembaga HAM di Indonesia seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas. 
sinpo

Komentar: